Kebijakan Pengembalian Dana dan Pembatalan
Berlaku untuk pesanan baru mulai 10 September 2026. Kebijakan ini mengatur jasa digital PT ECOVERSE Global Media Indonesia dan dibaca bersama Syarat & Ketentuan.
Pengajuan pembatalan
Hubungi email atau WhatsApp pada halaman Contact dengan nomor pesanan, alasan, dan bukti pembayaran. Ajukan sesegera mungkin sebelum pekerjaan diproses. Menutup halaman pembayaran atau kembali melalui halaman pembatalan tidak otomatis membatalkan pesanan maupun mengembalikan dana.
Kelayakan pengembalian
Pengembalian dapat diajukan jika pekerjaan belum diproses, terjadi pembayaran ganda yang telah terverifikasi, layanan tidak dapat kami penuhi, atau terdapat kondisi lain yang disepakati bersama. Jika pekerjaan sudah berjalan, pengembalian dinilai berdasarkan bagian layanan yang belum dikerjakan dan biaya yang telah digunakan secara nyata.
Biaya domain, hosting, lisensi, iklan, gas blockchain, dan pengeluaran pihak ketiga yang sudah digunakan tidak selalu dapat dipulihkan. Rincian pengurangan, jika ada, akan dijelaskan kepada pelanggan. Layanan yang sudah selesai, diterima, atau digunakan tidak otomatis memenuhi syarat pengembalian penuh; keluhan ketidaksesuaian tetap dapat diajukan untuk diperiksa dan diselesaikan.
Proses penyelesaian
- Kirim permintaan melalui kontak resmi.
- Kami mencocokkan pesanan, pembayaran, progres pekerjaan, dan alasan pengajuan. Informasi tambahan mungkin diperlukan.
- Hasil pemeriksaan, nominal yang disetujui, metode pengembalian, dan estimasi waktu akan disampaikan secara tertulis.
- Pengembalian yang disetujui diproses ke metode pembayaran asal bila tersedia atau rekening atas nama pihak yang terverifikasi sesuai kesepakatan. Waktu dana diterima mengikuti proses bank atau penyedia pembayaran.
Pengembalian tidak dilakukan otomatis oleh website. Jangan memberikan OTP, PIN, atau kata sandi untuk memperoleh refund. Bila ada perbedaan pendapat, sampaikan keberatan melalui kontak resmi untuk peninjauan. Kebijakan ini tidak mengurangi hak pelanggan yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.